Tolak Perizinan Lingkungan Untuk PT. DPM, YDPK Khawatir Ada Hal yang Tidak Disosialisasikan

15 Februari 2023, 16:59 WIB
Aktivitas PT. Dairi Prima Mineral /Instagram,com/@dairiprimamineral/

GOWAPOS - Lembaga pendamping warga Dairi, Sumatera Utara menyampaikan upaya kliennya terkait penolakan perizinan lingkungan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM).

Sejumlah perwakilan warga Kabupaten Dairi sengaja hadir di Kota Jakarta, untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap aktivitas tambang perusahaan PT. DPM.

Alasannya karena kawasan operasi perusahaan tersebut dianggap rawan bencana.

 

Belum lagi dari hasil penelitian para ahli sebelumnya, Kabupaten Dairi dilalui tiga jalur patahan gempa, yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola.

Baca Juga: PT. DPM Dianggap Lakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Rawan Bencana, Warga Dairi: Kami Keberatan

Sehingga akan berakibat fatal apabila aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan di lokasi itu.

Laporkan ke Ombudsman

 

Salah satu anggota dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Monica Siregar selaku pendamping warga Dairi yang hadir di Jakarta, mengaku sudah melakukan edukasi kepada warga di lokasi pertambangan terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas PT. DPM.

"Kami melakukan edukasi kepada masyarakat Dairi, yang merupakan masyarakat yang terdampak langsung dengan pertambangan. Karena rencana pertambangan ini sangat minim kepada masyarakat. Jadi kita memang sebagai lembaga komunikasi yang selama ini concern terhadap isu lingkungan dan perempuan, kami coba dampingi," katanya, pada Konferensi Pers bersama SEKBER Tolak Tambang, Rabu, 15 Februari 2023.

Mereka juga sudah melaporkan pernyataan keberatan tersebut dan bukti-bukti lapangan kepada Ombudsman.

Baca Juga: PPATK Laporkan Daftar Panjang Temuan yang Diduga Pendanaan Terorisme, Ini Hasil Analisa Selama Tahun 2022

Kabar terakhir yang diterima YDPK, bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti dan melakukan verifikasi langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait izin persetujuan lingkungan PT. DPM.

Kekhawatiran warga Dairi

Keluarnya izin persetujuan lingkungan oleh KLHK untuk PT. Dairi Prima Mineral telah membuat warga khawatir.

Apalagi dalam adendum yang telah dikeluarkan pihak perusahaan, masih terdapat sejumlah aktivitas yang dinilai akan merugikan penduduk sekitar.

"Dalam pembahasan adendum di awal, pihak perusahaan sudah melakukan pelanggaran. Adendum itu menyebutkan mereka akan melakukan tiga perubahan, perubahan untuk mulut terowongan, untuk rencana penambangan penampungan tempat limbah, dan satu lagi untuk gudang bahan tambang. Tapi nyatanya di kampung, mereka sudah melakukan aktivitas-aktivitas tersebut sebelum keluarnya persetujuan lingkungan," tutur Monica Siregar.

Setelah ditelusuri oleh YDPK, pemerintah setempat ternyata sepakat dengan aktivitas pertambangan PT. DPM tanpa mendengarkan pendapat warga terlebih dahulu.

Perlakuan dianggap kurang berimbang ditunjukkan pula oleh anggota DPRD Sumatera Utara.

Contohnya menurut Monica, Ketika warga yang menolak izin datang menyampaikan permintaan audiensi kepada DPRD, hanya diberitahu akan segera ditindaklanjuti.

Namun saat pihak pendukung melakukan audiensi, ada 30 anggota DPRD langsung terbang ke Jakarta untuk meminta KLHK segera mengeluarkan izin lingkungan PT. DPM.

"Ini sudah nampak sekali bahwa pemerintah setempat, bahkan Bupati Dairi sendiri sangat pro kepada perusahaan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat di masa depan. Karena dari beberapa kajian mengatakan, Dairi ini tidak layak untuk tambang. Salah satunya adalah karena daerah patah gempa, yang kedua perusahaan akan membangun bendungan limbah yang menampung limbah tambang yang akan mencemari," kata Monica Siregar.

Ia menduga ada komunikasi antar pemerintah setempat bersama pihak perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga Dairi.

Seperti pada lampiran tata ruang Kabupaten Dairi tahun 2014 yang menyatakan bahwa daerah tersebut masih untuk kawasan perladangan dan perkebunan.

Akan tetapi tiba-tiba keluar surat dari pihak tata ruang bahwa Dairi termasuk pusat pertambangan.

"Ini seperti ada permainan di antara pemerintah yang mungkin tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Kami berharap pemerintah, khususnya KLHK untuk membatalkan perizinan persetujuan untuk PT. DPM yang dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2022," ujarnya.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler