Kemenhub Kembali Adakan Mudik Gratis di Tahun 2023, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

29 Maret 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi mudik gratis 2023 /Unsplash/muhammad arief

GOWAPOS - Saat ramadan tiba, setiap tahunnya pemerintah dan Kemenhub sering mengadakan mudik gratis untuk para perantau di Jabodetabek.

Di tahun-tahun sebelumnya, mudik gratis ditiadakan karena adanya pandemik covid-19. Namun, karena sekarang status covid-19 sudah menjadi endemik, sehingga mudik gratis kembali diadakan.

Kemenhub kembali menyelenggarakan mudik gratis dengan moto 'Mudik Asik Bareng Motis 2023'. Mudik bersama kemenhub ini menggunakan kereta api dan juga kapal laut.

Untuk kamu yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis bersama Kemenhub, bisa buka website mudik.gratis.dephub.go.id. Pendaftaran mudik gratis ini bisa dilakukan di website tersebut.

Untuk kamu yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis bersama kemenhub ini, harus perhatikan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. Berikut ini syarat mudik gratis dengan kereta api dan kapal laut.

Syarat mudik gratis dengan kereta api:

1. Pendaftaran dimulai pada 1 maret - 3 mei 2023.

2. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

3. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

4. WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar

5. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

6. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya

7. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

8. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

9. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

Syarat mudik gratis dengan kapal laut, yaitu:

1. Pendaftaran dimulai pada 23 Maret 2023 - 7 April 2023

2. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku;

3. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK

4. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.

5. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.

6. Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 23 Maret s.d 7 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara dan Lobby Gedung Cipta, Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat

7. Verifikasi Calon Peserta Arus Balik (Hanya untuk Peserta Arus Balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 25 Maret s.d 15 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang.***

Editor: Burhan SM

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler