Keluarkan Peserta Didik Karena Tik Tok Soal Palestina, KPAI : Sanksi Tidak Mendidik

- 20 Mei 2021, 16:41 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. /KPAI /

Retno Listyarti menambahkan MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah, apalagi MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

MS juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Salah. Jadi sudah seharusnya ybs patut diberi kesempatan memperbaiki diri.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orangtua, oleh karena itu KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19 dan Angkatan Kerja Baru, Pengangguran di Parepare Meningkat

KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak, namun KPAI konsen pada pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagail peserta didik. KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara meskipun bukan usia anak lagi.

''Apalagi MS kemungkinan juga korban dari simpang siurnya berita dan pernyataan di medsos terkait isu yang dia jadikan konten tiktok, sementara kemampuan analisisnya siswi tersebut terbatas,''tutup Retno Listyarti. ***



Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah