Keluarkan Peserta Didik Karena Tik Tok Soal Palestina, KPAI : Sanksi Tidak Mendidik

- 20 Mei 2021, 16:41 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. /KPAI /

GowaPos.Com - KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten tik tok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan.

Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945.

Oleh karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video tik tok tsb, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Jeneberang

Hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena ybs sdh berusia 19 tahun, sehingga KPAI memang ttg memiliki kewenangan atas kasus ini.

Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak. Namun demikian, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar. Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.

''Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang,'' kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti. 

KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain.

Baca Juga: Kebutuhan Balita Tanpa Anus yang Kurang Mampu Ditanggung Pemkot Parepare

Oleh karena itu, KPAI mendorong MS di bantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah