Simak, Aturan Baru Daftar CPNS dan PPPK 2021, Ini Ketentuan dan Syarat yang Dikeluarkan KemenPAN-RB

- 20 Juni 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi Suasana tes  CPNS
Ilustrasi Suasana tes CPNS /dok. mamikos/

 

GowaPos.Com - Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara, harus bersiap-siap dengan ketentuan atau syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tujuannya, agar berkas dan kualifikasi yang anda lamar sesuai dan tidak salah dalam proses pelamaran nantinya.

Namun untuk tahun 2021, ada perubahan yang dilakukan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB).

KemenPAN RB melakukan perbaikan untuk pendaftaran CPNS, dimanan aturan baru tersebut dituangkan dalam PermenPAN RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca Juga: Song Kang Akui Deg-degan Ketemu Han So Hee untuk Pertama Kali

Aturan baru penerimaan CPNS 2021 ini juga berlaku untuk pendaftar melalui PPPK. Dimana tahun ini, hanya dikhususkan untuk jabatan fungsional.  Juga pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, serta satu posisi jabatan.

"Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan," seperti dikutip Pasal 30 ayat (2) dan (3) PermenPAN RB 27/2021.

Nah, aturan tersebut membuat pelamar harus bisa memikirkan dengan bijak posisi dan instansi apa yang ingin dilamar, agar peluangnya lolosnya lebih besar.

Baca Juga: Rafathar Masuk di Sekolah Bergensi Milik Saudara Najwa Shihab

Tapi apalabila diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPPK dengan menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi. Sanksi ini juga sudah dituangkan dalam aturan KemenPAN-RB.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x