PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 13:16 WIB
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang. Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali.
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang. Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali. /INT/

Sementara, cakupan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Lalu petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.Jalanan DKI Jakarta lengang akibat wabah virus corona atau Covid-19 pada awal penerapan PSBB. Foto Jawa Pos

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 1 Juli 2021, Sagitarius Temui Sahabat Terbaik, Capricorn Jangan Cemas, Enjoy

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga.

Sedangkan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah