Sementara, cakupan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Lalu petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.Jalanan DKI Jakarta lengang akibat wabah virus corona atau Covid-19 pada awal penerapan PSBB. Foto Jawa Pos
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 1 Juli 2021, Sagitarius Temui Sahabat Terbaik, Capricorn Jangan Cemas, Enjoy
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga.
Sedangkan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.