PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 13:16 WIB
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang. Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali.
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang. Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali. /INT/

Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental).

Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah