Kelompok ini Dipastikan Tak Bisa Cairkan BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta Meski Sudah Daftar BLT BPUM Berkali-kali

- 4 Juli 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi uang rupiah RI.
Ilustrasi uang rupiah RI. /INT/


GowaPos.com —
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang rencananya akan dicairkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan tanggung-tanggung dalam memberikan besaran nominal bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021.

Adapun bantuan yang bisa didapatkan oleh para pelaku wirausaha BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 tersebut mencapai Rp3,6 juta.

Baca Juga: Kemenkop UKM Umumkan Pencairan BPUM BRI dan BNI 2021 Tahap 3, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Sini

Akan tetapi, dengan catatan apabila para pengusaha mendapatkan bantuan dua kali, yaitu sebesar Rp2,4 juta pada tahun sebelumnya. Selain itu, juga mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta pada tahun ini.

Namu pengusaha mikro perlu memperhatikkan syarat agar mendapatkan bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada tahun ini.

Sebab, banyak para pelaku usaha mikro yang tidak dapat menikmati bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM lantaran termasuk ke dalam golongan tertentu yang dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI 2021 Tahap 3 Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Jadwal dan Daftar Penerima

Berikut golongan atau kelompok yang dapat dipastikan tidak akan bisa menerima bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, yaitu:

- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak Memiliki NIK KTP
- Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Demikianlah daftar kelompok atau golongan yang dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 yang direncanakan akan kembali cair pada Juni 2021.

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x