GowaPos.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema kebijakan perlindungan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Dalam pemapatan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, yang dilkukan Sabtu, 17 Juli 2021. Sri Mulyani menyebutkan tujuh program perlindungan sosial.
Tujuh programnya itu sebagai berikut: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Diskon Listrik, Bansos Tunai, BLT Desa, Kartu Pra Kerja dan Subisidi Kuota Internet.
Baca Juga: Sinopsis Film A Walk Among The Tombstones Tayang di Trans TV, Detektif Ilegal Ungkap Pembunuhan
Untuk PKH, kata Sri Mulyani, diberikan kepada 10 juta keluarga Indonesia. "Jika anggota keluarga rata-rata empat orang maka, diberikan kepada 40 juta orang," kata Sri Mulyani, dikutip dari CNBC.
Komposisi dana yang diterima setiap keluarga berbeba, tergantung dair kondisi masing-masing keluarga. Jika ada yang hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta. Jika ada anak yang Sekolah Dasar (SD) medapatkan Rp 900.000, SMP sebesa Rp1,5 juta dan SMA Rp2 juta.
Selain itu, jika ada anggota keluarga yang mengalami disabilitas dan lanjut usia (lansia) akan mendapatkan Rp2,4 juta. Program ini akan berlangsung selama 12 bulan.
Baca Juga: Sinopsis Babylon AD, Aksi Vin Diesel Sebagai Tentara Bayaran
"(Dana) Akan diberikan berbeda, tergantungan dengan komposisi kebutuhan keluarga," jelas Menkeu.
Lalu untuk Kartu Sembako diberkan kepada 18,8 juta keluarga. Nilainya Rp 200.000/bulan, yang diberikan selama 12 bulan.