Kelabui Petugas, Tersangka Pengedar Narkoba Kemas Ekstasi Jadi Pil Obat Covid-19

- 26 Juli 2021, 19:01 WIB
Inilah barang bukti kapsul ekstasi yang disebut obat covid-19.
Inilah barang bukti kapsul ekstasi yang disebut obat covid-19. /PMJ News/

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kokain 1 Kilogram dan 3 Tersangka Diamankan, Kapolres Pinrang : Diintai Tiga Bulan

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah