Tak Ribet Lagi! Mau Bepergian Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Test PCR, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin

- 1 September 2021, 18:43 WIB
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha /Pixabay ThePixelman/


Gowapos.com —
Selama kebijakan PPKM level 2-4 diterapkan. Pemerintah kembali memberikan kelonggaran persyaratan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah Jawa-Bali.

Melansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, kini penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap atau dua dosis, tidak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Meski demikian, mereka perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau H-1.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Wake Me Up When September Ends Oleh Green Day

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memeroleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut yang dikutip Selasa 31 Agustus 2021.

Selain itu, bagi penumpang pesawat dengan penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yang masih mendapatkan vaskinasi Covid-19 dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Baca Juga: Agensi Momoland Buka Suara Soal Kabar Kencan Lee Min Ho dan Yeonwoo

Dan untuk penerbangan dosmetik dari luar wilayah Jawa dan Bali ke bandara Jawa dan Bali, begitu juga sebaliknya, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Jadi perlu diingat, bahwa kelonggaran syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan melakukan penerbangan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x