Gowapos.com -- Alasan Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) memulai skema pembayaran local currency settlement (LCS) antara Indonesia dengan China adalah untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.
Diketahui bahwa mulai September 2021, Indonesia akan menggunakan mata uang China, Yuan sebagai transaksi internasional.
Menurut BI, kebijakan ini hanya berlangsung antara pemeritah China dan Indonesia. Sehingga dolar AS tidak akan berlaku bagi kedua negara ini nantinya.
"Penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik," kata BI dikutip dari laman resminya.
Selain itu, BI menilai penggunaan LCS dapat memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha.
Manfaatnya seperti: biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
Berikut ini adalah bak ACCD Indonesia yang bisa memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan di antara Indonesia dan china.