Awas, Warung Jual Rokok untuk Anak di Bawah Umur Didenda Rp50 Juta

- 17 September 2021, 18:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Martin Büdenbender dari Pixabay /

GowaPos.Com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam para pemilik warung agar tidak menjual rokok pada anak-anak di bawah umur. Bahkan yang kedapatan melakukannya, akan didenda Rp50 juta.

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," jelas Riza Patria pada Jumat,17 September 2021 dikutip dari PMJ News.

Riza Patria menekankan kalau Jakarta tidak melarang warganya merokok, tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

Baca Juga: Heboh! ADI Temukan Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta, Diduga Dipasok dari Luar Jabodetabek

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tegasnya.

Bahkan Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar.

Ini juga akan dilakukan dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok tersebut. ***

 

 

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x