Satgas Covid-19 Minta Anak Usia Dibawah 12 Tahun Tak Perlu Pergi ke Mal

- 22 September 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi malu. Anda perlu tahu bahwa ada 5 kekurangan yang bisa membuat Anda menjadi lebi menarik, salah satunya adalah mudah malu.
Ilustrasi malu. Anda perlu tahu bahwa ada 5 kekurangan yang bisa membuat Anda menjadi lebi menarik, salah satunya adalah mudah malu. /Pixabay/mintchipdesigns

Gowapos.com — Anak usia dibawah 12 tahun diharapkan tak usah pergi ke mal atau pusat perbelanjaan apabila tidak ada keperluan mendesak.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu 22 September 2021 melalui siaran pers.

Menurut Wiku, anak-anak sebaiknya tetap berada di rumah untuk menghindari penularan Covid-19.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," kata Wiku.

Baca Juga: Banyak Ditemui di Indonesia, Berikut Vitamin Otak yang Disarankan dr Zaidul Akbar: Mulai dari Ikan

Wiku melanjutkan, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orang tua harus selalu mendampingi dan berhati-hati.

Wiku bahkan menekankan orangtua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

"Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik," katanya.

Wiku menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli 2021. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19.

Baca Juga: Penuh Haru, Rizky Billar Umumkan Kehamilan Istrinya Lesti Kejora

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa ke depannya kita harus memprioritaskan upaya 3M, 3T, dan vaksinasi di hulu penularan," ucap dia.

"Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," sambung Wiku.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah masuk ke mal atau pusat berbelanjaan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal.

Baca Juga: Nikah Siri, Rizky Billar Beri Mas Kawin Sebesar 1,5 Juta ke Lesti Kejora, Nagita Slavina Terharu

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 September 2021.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah