Bansos PKH Tahap IV Cair! Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Belum Menerima Bantuan? Berikut Caranya

- 7 Oktober 2021, 20:43 WIB
Sejumlah warga Desa Pandanarum saat mengadukan bansos PKH dan BPNT
Sejumlah warga Desa Pandanarum saat mengadukan bansos PKH dan BPNT /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

Gowapos.com — Dalam artikel ini dijelaskan bagaimana cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.

Untuk lebih mudahnya silakan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Baca Juga: 4 Zodiak ini Memiliki Kemampuan Kecerdasan Otak Kiri yang Tinggi, Virgo Nomor Satu

Dilansir Gowapos.com dari laman Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca Juga: Hati-hati Jika Sering Kesemutan, dr Zaidul Akbar Beri Pesan dan Cara Mengatasinya

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Adapun Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Lord Adi Masterchef Indonesia Akhirnya Punya Acara TV, Netizen Tak Sabar Menunggu Episode Perdana

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai KTP

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Baca Juga: Saul Niguez Mulai Tak Bahagia di Klub Chelsea, Pelatih Angkat Bicara

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan jika Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah