Libur Maulid Digeser, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti, KemenpanRB: Nekat Melanggar Sanksi Menanti

- 13 Oktober 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /ANTARA/Ricky Prayoga/

GowaPos.Com - Kembali pemerintah merubah hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021. Namun libur peringatannya ditetapkan pada 20 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2021, dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,"tulis akun instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Hari Libur Nasional Tahun 2022 Sudah Disepakati Cuti Bersama Belum Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Inilah larangan bepergian dan cuti bagi ASN yang dikeluarkan KemenpanRB.
Inilah larangan bepergian dan cuti bagi ASN yang dikeluarkan KemenpanRB.
Namun larangan cuti ini tidak berlaku bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, sakit dan cuti alasan penting.

Dimana ASN diharapkan menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M dimasa pandemi Covid-19.

Diharapkan penjabat pembina kepegawaian setempat, memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser

Nantinya hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan
https://s.id/LaranganBepergianASN.

”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” tuli SE tersebut.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Instagram/@kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah