Gowapos.com — Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah disepakati oleh pemerintah.
Kesepakatan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun 2022 mendatang telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan dan akan diumumkan kemudian hari sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Ya mungkin saja (ada revisi). Makanya cuti bersama idul fitri belum ditetapkan sekarang,” jelas Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada JawaPos.com, Rabu 22 September 2021.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD, Begini Kronologisnya
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 di maksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tutupnya.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Ditahan di Rutan Berbeda KPK