Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Ditahan di Rutan Berbeda KPK

- 23 September 2021, 07:42 WIB
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka.
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka. / ANTARA/HO-Humas KPK/ANTARA/HO-Humas KPK

GowaPos.Com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Anzarullah (AZR).

Keduanya diduga terlibat kasus suap pengadaan barang/jasa di lingkungann Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

''Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September - 11 Oktober 2021,''kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Begini Harta Kekayaan yang Tercatat di LHKPN

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka, KPK: Ditemukan Bukti Permulaan

Dijelaskan Ghufron kalau Andi Merya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Anzarullah dijebloskan di Rutan KPK pada Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, KPK.

''Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,''tambah Ghufron yang dikutip dari antaranews.com. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x