Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka, KPK: Ditemukan Bukti Permulaan

- 22 September 2021, 22:33 WIB
Bupati Kolaka Timur langsung diterbangkan ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Bupati Kolaka Timur langsung diterbangkan ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa./

GowaPos.Com - Setelah menemukan barang bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap. Ini terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dikutip dari antaranews.com, kalau kedua tersangka yakni Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah(AZR).

''Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,''kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Kronologis OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo dan Sembilan Orang Lainnya

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Selasa, 21 September 2021 malamm di Kabupaten Kolaka Timur, yaitu Andi Merya Nur, Anzarullah, Mujeri Dachri (MD), yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah