Kronologis OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo dan Sembilan Orang Lainnya

- 31 Agustus 2021, 15:48 WIB
Bupati Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange.
Bupati Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj./

GowaPos.Com - Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 31 Agustus 2021 usai Bupati Probolinggo dan 9 orang lainnya diamankan tim KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merincikan penangkapan ini.

Pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sebut Alex, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaann terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Ini diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan bersama Sumarto.

''Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan pada HA, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakali PTS,''ujar Alex.

Baca Juga: Bersama Garong Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Diamankan 9 Orang Berikut Barang Bukti

Saat diamankan KPK, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta, dan proposal usulan nama untuk menjadi kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

''Sedangkan MR turut diamankan bersama sejumlah uang Rp112.500.000 di rumah pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo,''jelas Alex yang dikutip dari antaranews.com.

Sebelumnya pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralaman di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

Baca Juga: Pasangan Maling Uang Rakyat, Bupati Probolinggo dan Suami Resmi Ditahan KPK

''Semua pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan. Selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,''jelasnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 22 orangn sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelanggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x