Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliardi Batubara Kembalikan Uang Bansos Sebesar Rp14,5 Miliar

- 28 Juli 2021, 19:24 WIB
Mantan Mensos, Juliari Batubara
Mantan Mensos, Juliari Batubara /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj./

GowaPos.Com - Mantan Menteri Sosial, Juliardi Peter Batubara dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar uang pengganti dalam kasus korupsi bansos covid-19 sebesar Rp14,597 miliar.

"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu,28 Juli 2021.

Menurut Ihsan Fernandi, apalagi terdakwa tak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita. Bahkan jika nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Digelar di Makassar, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun setelah mantan Mensos ini selesai menjalani kurungan badan.

Kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Sementara untuk pidana pokok, jaksa KPK menuntut mantan politisi PDI Perjuangan itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Bansos Cair 600 ribu, Ketahui Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako Kuartal Tiga 2021

Jaksa KPK meyakini Juliari terbukti menerima total Rp32,2 miliar dari korupsi Bansos Covid-19. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan jumlah Rp14,5 miliar adalah uang yang diyakini diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah