KPK OTT Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD, Begini Kronologisnya

- 23 September 2021, 08:33 WIB
Suasana jumpa pers terkait penangkapan OTT Bupati Kolaka Timur.
Suasana jumpa pers terkait penangkapan OTT Bupati Kolaka Timur. /ANTARA/HO-Humas KPK/

GowaPos.Com - Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) bersama dengan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangkap (OTT) KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa, 21 September 2021 malam.

''Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,''kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 22 September 2021.

Sedang lima orang lainnya yang diamankan, yakni Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR) dan Muawiyah (MW).

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Ditahan di Rutan Berbeda KPK

Sebelum OTT seperti biasa, KPK menerima informasi dari masyarakat akan ada dugaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

''Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta,''ujar Ghufron.

Selanjutnya Anzarullah menghubungi ajudan Andy Merya, untuk meminta waktu bertemu di rumah dinas jabatan bupati.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Begini Harta Kekayaan yang Tercatat di LHKPN

Anzarullah kemudian menemui Andy Merya di rumah dinas jabatan, sambil membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan pada sang bupati tersebut.

''Namun, oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang diserahkan oleh Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari,''jelas Ghufron.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x