Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal, Gunakan Peralatan Canggih

- 16 Oktober 2021, 19:52 WIB
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol.
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol. /Tangkapan layar/Instagram.com/@divisihumaspolri/

GowaPos.Com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka jaringan pinjol yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Indonesia.

Bertempat di Gedung Bareskrim Polri, pada 15 Oktober 2021, Dittipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan hasil temuan pihak kepolisian terkait kasus pinjol ilegal yang berada di kawasan DKI Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: Pria Pengunjung Kafe di Parepare Tewas Usai Serupuk Es Kopi, Polisi Sita Barang Bukti

Dilansir GowaPos.com di Antara News, Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan jika Ketujuh tersangka ditangkap dari hasil pendalaman informasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penindakan di tujuh TKP ini, kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku,” kata Helmy Santika.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Helmy mengungkap total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang yang tertangkap.

Baca Juga: Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Minta Maaf, Kapolres Tangerang: Pelaku Refleks Membanting

Penelusuran dan penindakan di TKP bermula di Taman Kencana Blok C, Cengkareng, Jakarta Barat.

Lalu penelusuran dikembangkan ke TKP kedua di Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Kemudian dikembangkan lagi ke TKP ketiga, tepatnya di Greenbay Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Sadar dan Segera Dirujuk ke RS, Shinto: Polisi Pembanting Masih Dicari

Penelusuran terus dilakukan ke TKP keempat di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dan TKP selanjutnya di Apartemen Laguna Tower, Pluit, Jakarta Utara.

TKP berikutnya di Apartemen Greenbay Tower dan dilanjutkan ke Perumahan Casa Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil penelusuran di TKP tertangkap tujuh orang dengan masing-masing berinisial, RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Banting Mahasiswa ala Habib Nurmagomedov, Sempat tak Sadarkan Diri

Satu tersangka lainnya merupakan orang asing yang masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh tersangka pinjol ilegal tersebut memiliki peran masing-masing saat melakukan ancaman, kesusilaan dan penistaan kepada korban pinjol.

Salah satu diantara mereka berperan sebagai operator yang bertugas mentransmisi sms yang bersifat ancaman itu.

Baca Juga: Dugaan Selingkuh Ketua Bawaslu dan ASN Pemkot, Polisi Periksa Tiga Saksi

“Tersangka HC selain sebagai operator juga penyedia tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lain, yakni AL dan VN,” ujar Brigjen Pol Helmy.

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, 121 unit modem, 17 buah CPU, 8 buah monitor, 8 unit laptop, 13 ponsel, 1 kotak sim card baru dari provider tertentu dan 2 flashdisk.

Para tersangka yang saat ini berhasil diamankan oleh kepolisian adalah rekanan dari jasa pinjol ilegal yang bertugas menagih pinjaman kepada para korban, dengan cara memfitnah dan menista agar korban segera membayarnya.

Baca Juga: Tersangka Penculik Anak di Bawah Umur Berhasil Kabur dari Rutan Gowa, Polisi: Kabur ya Kabur

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa tersangka pinjol ilegal akan dikenakan pasal berlapis.

Ia juga menambahkan jika kasus pinjol ilegal saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan Polri dalam melakukan penegakan hukum.

“Pengungkapan jaringan sindikat pinjol ilegal ini merupakan perhatian khusus juga dari bapak Presiden dan tentunya jadi perhatian khusus Polri. Keseriusan ini direspon oleh Polri dengan penegakan hukum untuk pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia,” ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah