GowaPos.Com - Polda Metro Jaya terus melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol). Terbaru ditetapkan 13 tersangka, yang sering mengancam dan meneror korbannya.
Berbeda dengan konferensi pers sebelumnya, kali ini pihak Polda Metro Jaya menghadirkan salah seorang korban yang sempat diteror akibat telah membayar pinjamannya.
Wanita bernama Nanik (38) tahun ini, menceritakan pada awak media terkait masalah yang dialaminya.
Menurut Nanik, awalnya meminjam uang lewat salah satu aplikasi pinjaman online setelah mendownload di playstore.
Setelah itu, korban meminjam uang Rp3 juta tapi yang diterima atau dicairkan dari pinjol hanya Rp2.040.000.
Dari pinjaman tersebut, korban diharuskan membayar Rp4.230.000 dengan cara dicicil hingga lunas.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal, Gunakan Peralatan Canggih
"Saya tidak tahu, berapa persen bunganya karena saya tidak hitung,"sebutn Nanik dalam konferensi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Namun dalam proses pembayaran, diakuinya telah membayar cicilannya. Sehingga piha pinjol mulai melakukan teror padanya agar segera melunasi pinjamannya.