Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal, Gunakan Peralatan Canggih

- 16 Oktober 2021, 19:52 WIB
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol.
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol. /Tangkapan layar/Instagram.com/@divisihumaspolri/

GowaPos.Com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka jaringan pinjol yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Indonesia.

Bertempat di Gedung Bareskrim Polri, pada 15 Oktober 2021, Dittipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan hasil temuan pihak kepolisian terkait kasus pinjol ilegal yang berada di kawasan DKI Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: Pria Pengunjung Kafe di Parepare Tewas Usai Serupuk Es Kopi, Polisi Sita Barang Bukti

Dilansir GowaPos.com di Antara News, Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan jika Ketujuh tersangka ditangkap dari hasil pendalaman informasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penindakan di tujuh TKP ini, kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku,” kata Helmy Santika.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Helmy mengungkap total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang yang tertangkap.

Baca Juga: Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Minta Maaf, Kapolres Tangerang: Pelaku Refleks Membanting

Penelusuran dan penindakan di TKP bermula di Taman Kencana Blok C, Cengkareng, Jakarta Barat.

Lalu penelusuran dikembangkan ke TKP kedua di Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x