Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal, Gunakan Peralatan Canggih

- 16 Oktober 2021, 19:52 WIB
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol.
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol. /Tangkapan layar/Instagram.com/@divisihumaspolri/

“Tersangka HC selain sebagai operator juga penyedia tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lain, yakni AL dan VN,” ujar Brigjen Pol Helmy.

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, 121 unit modem, 17 buah CPU, 8 buah monitor, 8 unit laptop, 13 ponsel, 1 kotak sim card baru dari provider tertentu dan 2 flashdisk.

Para tersangka yang saat ini berhasil diamankan oleh kepolisian adalah rekanan dari jasa pinjol ilegal yang bertugas menagih pinjaman kepada para korban, dengan cara memfitnah dan menista agar korban segera membayarnya.

Baca Juga: Tersangka Penculik Anak di Bawah Umur Berhasil Kabur dari Rutan Gowa, Polisi: Kabur ya Kabur

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa tersangka pinjol ilegal akan dikenakan pasal berlapis.

Ia juga menambahkan jika kasus pinjol ilegal saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan Polri dalam melakukan penegakan hukum.

“Pengungkapan jaringan sindikat pinjol ilegal ini merupakan perhatian khusus juga dari bapak Presiden dan tentunya jadi perhatian khusus Polri. Keseriusan ini direspon oleh Polri dengan penegakan hukum untuk pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia,” ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah