Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal, Gunakan Peralatan Canggih

- 16 Oktober 2021, 19:52 WIB
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol.
Bareskrim gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 7 tersangka pinjol. /Tangkapan layar/Instagram.com/@divisihumaspolri/

Kemudian dikembangkan lagi ke TKP ketiga, tepatnya di Greenbay Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Sadar dan Segera Dirujuk ke RS, Shinto: Polisi Pembanting Masih Dicari

Penelusuran terus dilakukan ke TKP keempat di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dan TKP selanjutnya di Apartemen Laguna Tower, Pluit, Jakarta Utara.

TKP berikutnya di Apartemen Greenbay Tower dan dilanjutkan ke Perumahan Casa Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil penelusuran di TKP tertangkap tujuh orang dengan masing-masing berinisial, RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Banting Mahasiswa ala Habib Nurmagomedov, Sempat tak Sadarkan Diri

Satu tersangka lainnya merupakan orang asing yang masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh tersangka pinjol ilegal tersebut memiliki peran masing-masing saat melakukan ancaman, kesusilaan dan penistaan kepada korban pinjol.

Salah satu diantara mereka berperan sebagai operator yang bertugas mentransmisi sms yang bersifat ancaman itu.

Baca Juga: Dugaan Selingkuh Ketua Bawaslu dan ASN Pemkot, Polisi Periksa Tiga Saksi

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah