GowaPos.com -- Kementerian Kesehatan RI di bawah Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, mengeluarkan surat edaran batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT+PCR termasuk pengambilan swab.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sesuia keterangan, Abdul Kadir, dalam rangka meningkatkan pengujian (festing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah Gtetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021," jelas Abdul Kadir, pada surat edaran yang dikeluarkan, pada laman kemenkes.go.id, Rabu 27 Oktober 2021.
Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ini, ditetapkan sebegai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan beberapa komponen.
Di antaranya, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
"Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," ujar Abdul Kadir.
Adapun, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucieic Acid Ampiification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Fitur Terbaru Twitter Bakal Memudahkan Anda Menyimpan Aset NFT, Apa itu NFT?