Kepala BNPB Ganip Warsito: Masa Karantina Setelah Melakukan Perjalanan Luar Negeri, Hanya Wajib 3 Hari

- 5 November 2021, 19:56 WIB
Kepala BNPB Ganip Warsito: Masa Karantina Setelah Melakukan Perjalanan Luar Negeri, Hanya Wajib 3 Hari
Kepala BNPB Ganip Warsito: Masa Karantina Setelah Melakukan Perjalanan Luar Negeri, Hanya Wajib 3 Hari /Pikiran Rakyat/Screen shoot


GowaPos.com -- Masa karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, itu tidak perlu lagi selama lima hari seperti sebelum-sebelumnya, namun masa karantina saat ini hanya butuh waktu selama tiga hari.

Hal ini, sesuai dengan surat ederan tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menjelaskan, mengenai lamanya seseorang melakukan karantina, itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai isi surat edaran tersebut, maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam," ucap Ganip sapaan akrabnya, sebagaimana dilansir Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, dan dikutip GowaPos.com pada situs setkab.go.id, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Terpana Melihat Anastasia Khosasih: Wow Big Boobs! Berikut Profil Selebgram ini

 Diketahui, Presiden Joko Widodo setibanya di Indonesia langsung melakukan karantina. Lantaran, sebelumnya beberapa hari yang lalu Presiden Jokowi dan rombongan telah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Lebih lanjut Ganip menjelaskan, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina.

"Setelah tiba di tempat karantina, bapak Presiden diwajibkan wajib tes PCR, juga menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga," tutur Ganip.

Ganip kembali menuturkan, setelah Presiden Jokowi melakukan karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif, pada tes PCR yang kedua. Maka, Presiden Jokowi sudah bisa beraktivitas kembali seperti hari-hari biasanya.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Jamak: Pengertian, Syarat, Jenis dan Niat

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x