Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Tuai Kontroversi, Begini Tanggapan Nadiem Makarim

- 11 November 2021, 09:53 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim ditengah kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021
Mendikbud Nadiem Makarim ditengah kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 /Instagram/nadiemmakarim/

GowaPos.com – Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjadi sorotan ditengah isu-isu tentang kekerasan seksual yang sering terjadi di dikampus.

Bahwa keputusan Menteri Nadiem Makarim tentang Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi". Mendapat kritikan tajam dari ormas dan tokoh agama.

Berikut dilansir GowaPos.Com di siaran TV MataNajwa yang tayang tadi malam 10 November 2021. Menghadirkan bapak Menteri Nadiem Makarim dan Tokoh agama.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Perguruan Tinggi Terbaik di Asia, Disertai Dengan Link Resminya

"Pasal tiga terlihat mengabaikan norma agama. Padahal kita hidup di negara Pancasila dan Sila Pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Kami menginginkan perlu dimasukkan norma agama," tutur Ahmad Kusyairi Suhail (Sekjen IKADI).

Ditambahkan pula, Pasal lima yang lebih banyak mendapat sorotan. Terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap tindakan seks bebas.

Bahwa kontroversi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021 telah menjadi kontroversi setelah para pengamat dari tokoh agama menafsirnya dengan tindakan seksual suka sama suka asalkan ada persetujuan dibenarkan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Sholat 2 Rakaat ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"kita ingin bahwa peraturan ini untuk melindungi semua. Tidak boleh ada yang multitafsir. Maka itu harus didialogkan bersama. Bahwa zina dan kekerasan seksual adalah hal yang berbeda" tutur Ala'I Najib, dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x