GowaPos.com – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021.
Pemerintah telah sepakat untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada Desember 2021.
PPKM kembali diperketat guna menekan penyebaran Covid-19, di masa-masa liburan natal dan tahun baru.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta menghimbau seluruh umat Katolik serta masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru.
Baca Juga: Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876
Hal itu dilakukan agar mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
Melalui Sekjen Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo, bahwa imbauan tersebut terus dilakukan, termasuk melalui media sosial dan informasi Paroki.
“Imbauan ini hendaknya secara terus-menerus disampaikan kepada umat oleh Pastor di kesempatan ibadat serta lewat media sosial dan informasi milik Paroki,” kata Adi Prasojo, dikutip GowaPos.com di Antaranews.
Selain itu, Adi Prasojo meminta umat Katolik untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Karena itu merupakan kewajiban dan hak warga negara untuk memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan.