Alexander Marwata: Ribuan Laporan Penyimpangan Dana Desa, KPK Bakal Tindak jika Itu Pejabat Negara

- 1 Desember 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk./Instagram.com/@official.kpk

"Seperti beberapa bulan lalu ketika KPK melakukan OTT bupati di Jawa Timur, ada 20 calon pelaksana tugas (Plt)) kades kita tindak, bayangkan untuk menjadi Plt kades saja mereka mau dan bersedia menyetor, pasti harapannya kalau nanti ditunjuk Plt ada sesuatu yang bisa diambil," katanya.

Ia mengatakan, sekarang ini rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp1,6 miliar, apabila masa jabatan enam tahun maka potensi dana desa sekitar Rp9,6 miliar, sehingga apabila kalau bisa mengambil 10 persen atau sekitar Rp900 juta masih untung dibanding pengeluaran ketika maju kepala desa yang sebesar Rp500 juta.

"Dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat desa sehingga dapat dibayangkan apa yang terjadi ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, maka masyarakat takut semua mengawasi," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, apakah harus dana desa itu dikucurkan secara tunai, namun dilihat terlebih dahulu kira-kira desa tersebut bisa tidak mengelola dana desa, kalau tidak siap, maka dapat membentuk program yang dibiayai dana desa dengan dilaksanakan pemda.

"Meski tidak ada jaminan tidak ada penyimpangan, tetapi paling tidak dengan adanya program itu akan jelas wujudnya, fisiknya, dan seterusnya. Ini yang perlu dipikirkan ke depan," katanya.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah