Terlibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi, Bripda Randy Bagus Dipecat dari Kepolisian

- 5 Desember 2021, 20:30 WIB
Kadiv Humas  Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Divisi Humas Polri/

GowaPos.Com - Setelah terbukti terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Korban ditemukan meninggal di area makan Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Tanggulangi Erupsi Gunung Semeru

Selain dipecat dari dinas kepolisian, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Ketegasan ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota polisi yang terlibat pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti pidana.

"Polri terus berkomitmen akan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,"sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Polri Harus Terbuka Terhadap Kritikan untuk Pemerintah

Sementara Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Suprapto mengatakan perbuatan Bripda Randy Bagus melanggar aturan internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Sedangkan secara pidana umum, juga kan dijerat Pasal 348 junc to 55.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah