Kabar Duka Bagi Perokok! Harga Rokok, Cairan Vape dan Tembakau Bakal Naik di Awal Tahun 2022

- 16 Desember 2021, 17:11 WIB
ilustrasi rokok
ilustrasi rokok /gowapos.com/

GowaPos.Com - Kabar duka bagi para perokok akan mengawali tahun 2022 nantinya, pasalnya kenaikan harga cukai yang otomatis mempengaruhi kenaikan harga rokok yang biasa dikonsumsi

Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan pertimbangan.

Hal ini menjadi beban tersendiri mengingat keadaan ekonomi yang belum juga stabil yang rata rata dialami oleh para perokok di Indonesia.

Baca Juga: Harga Rokok Bakal Naik pada Januari 2022, Berikut Daftar Jual Lengkap per Batang dan per Bungkus

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapan menyangkut kenaikan tarif cukai tembakau

"Kenaikan itu (tarif cukai) bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan,tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," kata Sri Mulyani yang dikutip dari antaranews.com.

 

Bebe

Perhitungan harga rokok setelah cukai rokok dinaikkan pemerintah.
Perhitungan harga rokok setelah cukai rokok dinaikkan pemerintah.
Beberapa pertimbangan Pemerintah menaikkan tarif cukai ini meliputi pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.

Baca Juga: Tiket Diamond JKT48 10th Anniversary Kick-Off Conference Terjual Habis dalam Satu Minggu

Upaya menekan prevalansi merokok anak usia 10 sampai 18 tahun, kesejahteraan tenaga kerja industri tembakau, penerimaan Negara melalui cukai,dan pengawasan barang kena cukai ilegal.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah