Papdesi Persoalkan Alokasi 40 Persen BLT DD, KSP Segera Akan Dicarikan Jalan Keluar

- 20 Desember 2021, 20:57 WIB
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro .
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro . /Twitter / @juriardiantoro/

GowaPos.Com - Perpres Nomor 104 Tahun 2021, yang berisi tentang alokasi 40 persen dana desa untuk Bantu Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), saat ini menjadi persoalan.

Olehnya itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro mengatakan, polemik alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD, menjadi isu penting yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

"Karena menyangkut hak rakyat dan posisi kepala desa dalam mengatur BLT DD,” kata Juri Ardiantoro, saat menerima audiensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di Gedung Bina Graha Jakarta pada Senin 20 Desember 2021 dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Penyebaran Kasus Omicron di Indonesia Berasal dari Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang Penggunaan Dana Desa menuai protes kepala desa se-Indonesia.

Di dalam peraturan itu menyebutkan bahwa 40 persen dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

“Secara teknis harusnya bisa dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemensos,” ucap Juri sapaan akrabnya.

Baca Juga: Terungkap Penipuan Calo Masuk Akpol, Rp 600 Juta Uang Korban Raib

Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Wargiyati pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya mengusulkan persentase 40 persen dalam aturan dihilangkan dan diganti dengan kebutuhan desa sesuai realitas di lapangan.

Wargiyati mengakui pemerintah desa kesulitan untuk menerapkan aturan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD karena situasi dan kondisi setiap desa berbeda-beda.
Ia mencontohkan ada desa yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak, tetapi ada pula desa yang penduduknya sedikit.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah