Terkait Tudingan Penipuan Bisnis Pay Trend, Yusuf Mansur Bakal Laporkan Penggiring Opini

- 10 Januari 2022, 19:16 WIB
Ustad Yusuf Mansur
Ustad Yusuf Mansur /instagram @amalan_ustadz.yusufmansur/

GowaPos.Com - Terkait tudingan penipuan investasi bodong di bisnis Pay Trend terhadap Ustad Yusuf Mansur memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ mengaku kliennya akan melaporkan beberapa pihak dibalik tudingan tersebut.

"Nanti ada tiga aktor yang saya akan laporkan termasuk para penggugat yang telah menerima uangnya kembali tapi dia ikut-ikutan melakukan penggiringan opini yang menyatakan bisnis klien saya tidak ada padahal nyata," kata Dedy DJ di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Karyawan Pencuri Motor Majikan Diringkus, Korban Beri Penghargaan pada Polisi

Dedy mengatakan kalau tudingan tersebut merupakan penggiringan opini yang dilakukan, padahal semuanya tidak benar.

Menuurnya bisnis Patungan Aset Management atau Pay Trend yang didirikan Yusuf Mansur mulai tahun 2012 sampai 2018 nyata adanya.

Bisnis ini bahkan telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dengan Nomor 20/2017/dksp/surat/BI tanggal 22 Mei 2018.

Baca Juga: Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Ditangkap, Polisi Hanya Butuh Waktu Sehari

"Jadi tujuan saya ke sini untuk mewakili KH Yusuf Mansur dalam memcounter berita liar yang kemudian menjadi bola liar. Ini merupakan penggiringan opini yang mana disebutkan KH Yusuf Mansur penipu, itu merupakan salah besar," terangnya.

Diketahui dalam Pay Trend, setiap anggota bisa melakukan investasi dengan nilai Rp2-12 juta dengan jangka waktu 10 tahun.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah