DPR-RI dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024, Palu Sidang Sudah Diketuk 

- 24 Januari 2022, 22:45 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /dpr.go.id/

GOWAPOS - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengetuk palu sidang Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Tentunya itu menandakan bahwa Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penetapan itu disetujui, setelah Ahmad Doli Kurnia mendengarkan beberapa pendapat dari peserta rapat.

Baca Juga: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Ditetapkan 14 Februari 2024

"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin 24 Januari 2020 dikutip di antaranews.com.

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga: Tayang di Netflix, Serial Romansa Korsel Raih Popularitas

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif.

Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah