Bansos BLT UMKM Kembali Dicairkan 2022, Simak Kriteria Penerima dan Berkas yang Harus Disiapkan

- 27 Januari 2022, 14:19 WIB
Berikut 5 bansos yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022.
Berikut 5 bansos yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022. /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

Baca Juga: BTS Peroleh Sertifikat Platinum dari Asosiasi Industri Rekaman Jepang untuk Film Out and Lights

Dari sisa kuota tersebut sisanya akan diberikan kepada keluarga nelayan yang tergolong dalam miskin ekstrim yang berada diwilayah yang telah diprioritaskan.

Bagi kamu yang merasa masuk kedalam kategori yang telah disebutkan di atas, maka kamu berhak untuk menerina bantuan tunai ini.

Namun sebelum melakukan pendaftaran pahami terlebih dahulu syarat-syarat yang perlu dilengkapi dan cara daftarnya berikut ini.

Sebelum mendaftar harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu keluarga, Surat Keterang Usaha, dan Nomor Induk Berusaha.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tunai BPUM tersebut, berikut ini yang berhak menerima bansos BLT UMKM.

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN,TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x