Menaker Ida Fauziyah Pastikan Pekerja PHK Dapat Jaminan Khusus, Program Baru Ketenagakerjaan

- 15 Februari 2022, 07:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu/

GOWAPOS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena PHK akan mendapat jaminan khusus.

Program baru akhirnya diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah berdampak kepada setiap perusahaan atau lemabaga usaha yang beroperasi.

Sehingga, memunculkan fenomena PHK di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi jumlah kemiskinan karena faktor ekonomi, Menaker Ida Fauziyah akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib: Niat, Doa dan Waktu Pelaksanannya

“Sekarang sudah ada program khusus untuk para pekerja dari resiko tersebut, yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” kata Menteri Ida Fauziyah, dikutip di laman Antara.

Jaminan khusus bagi pekerja PHK itu disampaikan pada pertemuan virtual 14 Februari 2022 malam.

Dengan adanya JKP, pekerja tidak perlu membayar iuran baru sebab pemerintah akan menanggungnya setiap bulan.

Pemerintah telah menggelontorkan dana awal sebesar 6 triliun Rupiah untuk jaminan khusus tersebut.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah