GOWAPOS -- Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar.
Diketahui, SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar tersebut, berisi keterangan Covid-19 telah dicabut dan tidak berlaku. Olehnya, itu Abdul Muhari menyebut itu merupakan hal yang tidak benar.
Hal itu disampaikan, Abdul Muhari, salah satunya melalui akun Twitter pribadi @BNPB_Indonesia, Minggu 6 Maret 2022. dan dikutip di bnpb.go.id
Faktanya kata Abdul Muhari, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Baca Juga: 22 Suporter Terluka Parah Akibat Bentrokan dalam Pertadingan Sepakbola Liga MX Meksiko
Lebih lanjut, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini pada Rabu 2 Maret 2022, itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut.
Melainkan ucap Abdul Muhari yakni, mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut: