HOAX ! SE Kasatgas Penanganan Covid-19 yang Beredar Berisi Keterangan Covid-19 Dicabut dan Tidak Berlaku

- 6 Maret 2022, 19:04 WIB
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar. /@BNPB_Indonesia/Twitter

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.*

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah