Naik Pesawat dan Kereta Api tak Wajib Tes Antigen atau PCR: Begini Syarat Terbaru

- 7 Maret 2022, 21:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali,  Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden. /

Baca Juga: Sinetron SUAMI PENGGANTI Tayang 7 Maret 2022 di ANTV: Ariana dan Saka Nikmati Waktu Berdua, Galvin Cemburu

Seperti diketahui sebelumnya, kalau masyarakat wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-3 atau antigen negatif H-1 apabila naik kendaraan umum.Tentu saja, dihapus wajib PCR bagi yang sudah vaksin lengkap saat syarat naik kendaraan umum merupakan pertanda akan menuju situasi normal. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah