Label Halal Baru Berlaku Secara Nasional yang Ditetapkan Kemenag RI, Begini Filosofinya

- 12 Maret 2022, 20:44 WIB
Logo Label Halal Indonesia.
Logo Label Halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

GOWAPOS - Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal, yang secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Label halal yang telah ditetapkan BPJPH Kemeneg RI tersebut, berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Baim Wong Garap Film Tamu Tak Diundang, Pilih Reza Rahardian dan Laura Basuki Jadi Peran Utama

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Sinopsis PERNIKAHAN PALSU Tayang 12 Maret 2022: Evan Khawatir Rahasinya Terbongkar, Ketika Nila Sembuh

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham di Jakarta pada Sabtu 12 Maret 2022, dikutip situs resmi kemenag.go.id

Lebih lanjut Aqil Irham menambahkan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x