Fadli Zon Sebut Logo Label Halal Terkesan Etnosentris dan Menyembunyikan Tulisan Halal

- 14 Maret 2022, 19:04 WIB
Fadli Zon Sebut Logo Label Halal Terkesan Etnosentris dan Menyembunyikan Tulisan Halal
Fadli Zon Sebut Logo Label Halal Terkesan Etnosentris dan Menyembunyikan Tulisan Halal /@fadlizon/Instagram

GOWAPOS -- Logo Label halal yang baru-baru ini ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, mendapatkan beberapa tanggapan utamanya dari Fraksi Gerindra Fadli Zon.

Hal itu disampaikan Fadli Zon pada cuitan tweet Twitter pribadinya @fadlizon, Senin 14 Maret 2022.

Fadli Zon mengatakan, seharusnya tulisan halal pada logo label halal yang telah ditetapkan Kemenag, itu dapat terbaca dengan jelas

"Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) n bukankah ada kaidah dlm penulisan kaligrafi? Krn itu logo “Halal”," isi tweet @fadlizon.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 14 Maret 2022: Ariana Putuskan Kerjasama dengan Celine, Choky Datangi Kantor Ariana

Fadli Zon mengatakan hal seperti itu lantaran, Fadli Zon menilai logo label halal di seluruh dunia itu jelas bahasa arabnya dengan brand warna hijau.

"Di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dg brand warna hijau," sebut Fadli Zon.

Tidak tanggung-tanggung Fadli Zon juga menyebut, label halal yang telah ditetapkan Kemang, itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan halalnya.

"Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan Halalnya," tegas Fadli Zon.

Baca Juga: Sinopsis Film BIRDS OF PREY, Harley Quinn Mencoba Hidup Mandiri Tanpa Joker

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal.

Label halal yang telah ditetapkan BPJPH Kemeneg RI tersebut, berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah