UAS Ditolak Masuk Singapura Kemenlu RI & Direktur Perlindungan WNI: Setiap Negara Memiliki Wewenang Tolak WNA

- 19 Mei 2022, 18:53 WIB
UAS Ditolak Masuk Singapura Kemenlu RI & Direktur Perlindungan WNI: Setiap Negara Memiliki Wewenang Tolak WNA
UAS Ditolak Masuk Singapura Kemenlu RI & Direktur Perlindungan WNI: Setiap Negara Memiliki Wewenang Tolak WNA /UAS/instagram

GOWAPOS -- Kasus yang saat ini menjerat Ustaz Abdul Somad nyatanya, masih menarik perhatian dari berbagai pihak.

Bahkan, di antaranya ada yang meminta agar pemerintah Indonesia tetap memberikan pembelaan terhadap UAS.

Meski, pemerintah Singapura telah buka suara terkait alasan mereka menolak UAS untuk masuk ke Singapura.

Akhirnya, kini Kementerian Luar Negeri Indonesia juga angkat bicara atas polemik UAS yang ditolak Pemerintah Singapura.

Baca Juga: UAS Ditolak Masuk Singapura, Said Didu: Publik dan Tokoh-tokoh Islam Indonesia Turut Bereaksi

Menurut Kemlu RI, setiap negara memiliki kewenangan untuk menolak warga negara asing (WNA) manapun berdasarkan kepentingan mereka.

"Kalau kita lihat dalam praktik negara selama ini, negara memiliki ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional berdasarkan berbagai pertimbangan yang ditetapkan dan kita tidak selalu tahu," ungkap Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, Kamis 19 Mei 2022, dikutip WowKeren.com

"Indonesia juga sebagai negara yang berdaulat memiliki kebijakan keimigrasian, yang mana kita bisa saja menolak siapa pun itu untuk tidak masuk ke wilayah nasional Indonesia," tambah Faizasyah sapaannya.

Lebih lanjut, Faizasyah menjelaskan bahwa tidak ada keharusan bagi suatu negara untuk mengungkapkan alasan mereka menolak kedatangan WNA.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x