UAS Ditolak Masuk Singapura Kemenlu RI & Direktur Perlindungan WNI: Setiap Negara Memiliki Wewenang Tolak WNA

- 19 Mei 2022, 18:53 WIB
UAS Ditolak Masuk Singapura Kemenlu RI & Direktur Perlindungan WNI: Setiap Negara Memiliki Wewenang Tolak WNA
UAS Ditolak Masuk Singapura Kemenlu RI & Direktur Perlindungan WNI: Setiap Negara Memiliki Wewenang Tolak WNA /UAS/instagram

Selanjutnya, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha juga menambahkan bahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri, data yang terkait dengan pengawasan keimigrasian, termasuk penolakan WNA, merupakan informasi rahasia.

Menurutnya, Indonesia juga memiliki kedaulatan utnuk tidak menyampaikan alasannya menolak kedatangan WNA.

"Secara khusus di aturan kita sendiri, dalam UU no 6 tahun 2011, di pasal 68, disebutkan bahwa pengawasan keimigrasian, di mana salah satunya adalah list penangkalan warga negara asing itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia," terang Judha.

"Jadi kedaulatan kita untuk juga tidak menyampaikan mengenai alasan-alasan kenapa kita menolak warga negara asing," tambah Judha.

Menurutnya, kebijakan bebas visa seperti yang berlaku antara Indonesia dan Singapura tidak bisa mengambil alih kedaulatan negara dalam menolak masuk WNA ke wilayah mereka.

Di tahun 2022 saja, Indonesia telah menolak sekitar 452 WNA yang berkunjung, beberapa di antaranya merupakan warga Singapura.

"Mengenai bebas visa, perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN, itu tentu tidak mengambil alih kedaulatan setiap anggota negara ASEAN untuk tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan untuk masuk," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura telah mengungkapkan alasan menolak masuk UAS. Mereka menyebut UAS sebagai "penceramah ekstremis".

"Somad dikenal sebagai penceramah ekstremis dan mengajarkan segregasi, yang tidak dapat diterima dalam masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi 'syahid'," demikian pernyataan Kemendagri Singapura.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah