Demi Keselamatan, Polisi Himbau Pengendara Motor Supaya Pakai Sepatu Jangan Sendal Jepit

- 15 Juni 2022, 10:28 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi /Korlantas.polri.go.id/

GOWAPOS - Pihak Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar saat mengendarai motor, sepatutnya mengenakan sepatu bukan sendal jepit.

Imbauan tersebut dikeluarkan menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, agar pengendara bermotor itu tertib sekaligus memberikan contoh yang baik untuk anak-anaknya.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, dalam keterangannya, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Semangka Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jantung

Menurut Firman, imbauan itu dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.

Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.

Baca Juga: Viral, Demi Konten, Seorang Pria Tega Memberikan Uang Mainan Ke Pekerja Gorong-gorong

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x