Pertamina Akan Batasi Pembelian Pertalite Untuk Mobil Mewah

- 18 Juni 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@pertamina/

GOWAPOS - Bagi anda pemilik kendaraan roda empat atau mobil mewah, bersiaplah untuk mengganti bahan bakar anda ke jenis BBM yang harganya sedikit lebih mahal.  

BPH Migas bersama Pertamina berencana akan membatasi pembelian BBM jenis Pertalite RON 90.  

Nantinya bagi kendaraan mobil mewah tidak boleh lagi membeli BBM Jenis Pertalite di SPBU.  

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 18 Juni 2022: Luluh! Andin Langsung Menawarkan Diri untuk Donor Darah Buat Ammar

Selain mobil mewah, kendaraan milik TNI dan Polri serta BUMN juga rencananya akan dilarang membeli Pertalite.  

Aturan tentang rencana larangan pembelian Pertalite untuk mobil-mobil itu, baru akan diuji cobakan pada bulan Agustus - September 2022 mendatang.  

Pembatasan pembelian Pertalite itu akan dispesifikasikan agar lebih tepat sasaran menggunakan aplikasi digital, salah satunya adalah aplikasi MyPertamina.  

Kendaraan atau mobil mewah akan dispesifikasikan atau dilihat dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil. 

Selain mobil mewah, kendaraan milik TNI dan Polri serta jajaran BUMN juga rencananya akan dilarang membeli Pertalite.  

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.  

Selain itu juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).  

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).  

Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

Artikel ini telah tayang di Media Blora dengan Judul "Mohon Maaf ! Pemilik Mobil Ini Dilarang Isi BBM Pertalite, Berikut Penjelasanya".***

Editor: Burhan SM

Sumber: MEDIA BLORA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x