KPK Memiliki Cukup Bukti Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Bendum PBNU

- 21 Juni 2022, 20:16 WIB
KPK Memiliki Cukup Bukti Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Bendum PBNU
KPK Memiliki Cukup Bukti Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Bendum PBNU /@mardani_maming/Instagram

GOWAPOS -- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H. Maming diduga menjadi tersangka kasus korupsi.

Tidak tanggung-tanggung kasus Mardani H. Maming ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Pasalnya, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK telah mempunyai cukup bukti di dalam menangani kasus Mardani H. Maming, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Pernyataan, Ali Fikri ini sekaligus menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Bawang Putih Mentah, Salah Satunya Menurunkan Risiko Jantung dan Kolesterol

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.

Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK bahwa informasi tersebut akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

Baca Juga: Mampu Mengobati Banyak Penyakit, Inilah 19 Manfaat Tanaman Sirih Cina untuk Kesehatan

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ucapnya menegaskan.

KPK juga mengharapkan kepada pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.

 

Sumber : antaranews.com

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah