Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Keluarkan Kebijakan Baru, 1 KTP Bisa Membeli 10 Liter Minyak Goreng
Salah satu tim Sunan Kalijaga mengatakan bahwa kepolisian telah menerima laporan ini dengan adanya ujaran kebencian dan berbau SARA.
Ia lanjut menerangkan bahwa pasal yang sesuai untuk kasus ini yaitu Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP. Adapun ancaman dari pasal tersebut yaitu lima tahun penjara. ***