Gegara Promo Alkohol Gratis untuk MUHAMMAD dan MARIA, HOLYWINGS Dilaporkan Menistakan Agama

- 24 Juni 2022, 18:29 WIB
Inilah Bar  Holywings yang dilaporkan Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia  atas dugaan  kasus  penistaan agama.
Inilah Bar Holywings yang dilaporkan Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia atas dugaan kasus penistaan agama. /Instagram/@holywingsindonesia/

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Keluarkan Kebijakan Baru, 1 KTP Bisa Membeli 10 Liter Minyak Goreng

Salah satu tim Sunan Kalijaga mengatakan bahwa kepolisian telah menerima laporan ini dengan adanya ujaran kebencian dan berbau SARA.

Ia lanjut menerangkan bahwa pasal yang sesuai untuk kasus ini yaitu Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP. Adapun ancaman dari pasal tersebut yaitu lima tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah